Keutamaan Shaum (Puasa) Sunnah Ayyamul Bidh Dan Senin-Kamis

بسم الله الرحمن الرحيم

Shaum (Puasa) Sunnah Ayyamul Bidh

Disunnahkan Shaum/Puasa Tiga Hari Setiap Bulan, tanggal 13, 14, dan 15 Bulan-Bulan Hijriyah. Dinamakan Puasa Sunnah Ayyamul Bidh atau hari-hari terang ketika bulan purnama.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Rasulullaah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

“Puasa pada Tiga Hari Setiap Bulannya adalah seperti Puasa Sepanjang Tahun.” (HR. Bukhari)

Wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wassalam tentang Shaum/Puasa, Sholat Dhuha dan Sholat Witir.

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, ia berkata:

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

“Kekasihku (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: Berpuasa tiga hari setiap bulannya, Mengerjakan shalat Dhuha, Mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari 1178)

Keutamaan Shaum/Puasa Senin-Kamis

Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab:

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ

“Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162)

Berpuasa menghasilkan sifat sabar dan janji  keberuntungan yang besar dari Allah ta’ala bagi orang yang bersabar

Allah ta’ala berfirman :

وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ

“Tidaklah diberikan (sifat yg terpuji) kecuali orang-orang yang sabar, dan tidaklah diberikannya kecuali orang yang mempunyai keberuntungan yang besar.”
(QS. Fushshilat: 35).

Pahala bagi orang yang mununjukan kebaikan. Rasulullaah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barang siapa yang Menunjukkan kepada Hal-Hal Kebaikan, maka ia (Orang yg menunjukkannya) akan Mendapat Pahala seperti Orang yang Melakukannya.”
(HR. Muslim)

سبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Larangan (Dosa Besar) Mendatangi Dukun, Minta Rezeki, Kedudukan dan Percaya Pada Peramal

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Perbuatan syirik (menyekutukan Allah) adalah dosa yang besar dan tidak diampuni Allah ta’ala. Jadi selayaknya orang beriman menjauhi semua perbuatan syirik.

Mendatangi dukun meminta dimudahkan rezeki, kedudukan dan meminta-minta lainya kepada jin/syaitan atau selain Allah ta’ala, ini adalah perbuatan syirik yang merupakan perbuatan dosa yang besar.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا 

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An Nisaa: 48)

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُوَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”.
(QS. An Nisaa : 116)

Larangan mendatangi dukun atau tukang ramal.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”
(HR. Ahmad no. 9532, hasan).

Perintah Rosulullah shallallahu alaihi wassallam untuk mengindari tujuh dosa besar.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
“-Dosa menyekutukan Allah, -Sihir, -Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, -Memakan harta anak yatim, -Memakan riba, -Lari dari medan pertempuran, dan -Menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” (HR. Al-Bukhari no-2560 & Muslim no-129)

Menyekutukan Allah ta’ala menyebabkan pelakunya masuk neraka, sebagaimana keterangan hadits Rosulullah shallallahu alaihi wassallam:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
مَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ. وَقُلْتُ أَنَا: مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ.

 
Dari Abdullah radhiallahuanhu dia berkata, Rosulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang mati dengan menyekutukan Allah dengan sesuatu maka dia pasti masuk neraka.
Dan aku berkata: Dan barangsiapa yang mati tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun maka dia pasti masuk surga.
(HR Bukhari no 1162)

Allah ta’ala memerintahkan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa salaam, mendakwahkan tauhid (lawan dari syirik):

وَمَآأَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّنُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لآ إِلَهَ إِلآ أَنَا فَاعْبُدُونِ

“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”.” (QS. Al Anbiya: 25)

Doa Rosulullah shallallahu alaihi wassallam berlindung dari kesyirikan

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ.

Ya Allah! Sesungguhnya aku ber-lindung kepadaMu, agar tidak menyekutukan kepadaMu, sedang aku mengetahuinya dan minta ampun terhadap apa yang tidak aku ketahui.” (HR. Ahmad & lain 4/403, Shahihul Jami’ 3/233, dan Shahih Targhrib wat Tarhib, Al-Albani 1/19)

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Kewajiban Mempelajari Ilmu Agama (Dien)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kewajiban Mempelajari Ilmu Agama (Dien)

Alhamdulillah, Allah ta’ala memberikan kita begitu banyak kenikmatan kepada kita.

Salah satu fenomena yang cukup memprihatinkan pada zaman saat ini adalah rendahnya semangat dan motivasi untuk menuntut ilmu agama. Ilmu agama seakan menjadi suatu hal yang remeh dan terpinggirkan bagi mayoritas kaum muslimin. Berbeda halnya dengan semangat untuk mencari ilmu dunia. Seseorang bisa jadi mengorbankan apa saja untuk meraihnya.

Mayoritas umur, waktu dan harta kita, dihabiskan untuk menuntut ilmu dunia di bangku sekolah. Bagi yang menuntut ilmu sampai ke luar negeri, mereka mengorbankan segala-galanya demi meraih ilmu dunia: jauh dari keluarga, jauh dari kampung halaman, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana dengan ilmu agama? Terlintas dalam benak kita untuk serius mempelajarinya pun mungkin tidak. Apalagi sampai mengorbankan waktu, harta dan tenaga untuk meraihnya.

Tulisan ini dimaksudkan untuk mengingatkan kita bahwa menuntut ilmu agama adalah kewajiban yang melekat atas setiap diri kita, apa pun latar belakang profesi dan pekerjaan kita.

Kewajiban menuntut ilmu agama

Sebagian di antara kita mungkin menganggap bahwa hukum menuntut ilmu agama sekedar sunnah saja, yang diberi pahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi siapa saja yang meninggalkannya. Padahal, terdapat beberapa kondisi di mana hukum menuntut ilmu agama adalah wajib atas setiap muslim (fardhu ‘ain) sehingga berdosalah setiap orang yang meninggalkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani)

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja. Lalu, “ilmu” apakah yang dimaksud dalam hadits ini? Penting untuk diketahui bahwa ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kata “ilmu” saja dalam Al Qur’an atau As-Sunnah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama), termasuk kata “ilmu” yang terdapat dalam hadits di atas.

Sebagai contoh, berkaitan dengan firman Allah Ta’ala :

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’.“ (QS. Thaaha: 114)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata :
( وَقَوْله عَزَّ وَجَلَّ : رَبّ زِدْنِي عِلْمًا ) وَاضِح الدَّلَالَة فِي فَضْل الْعِلْم ؛ لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى لَمْ يَأْمُر نَبِيّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَلَبِ الِازْدِيَاد مِنْ شَيْء إِلَّا مِنْ الْعِلْم ، وَالْمُرَاد بِالْعِلْمِ الْعِلْم الشَّرْعِيّ الَّذِي يُفِيد مَعْرِفَة مَا يَجِب عَلَى الْمُكَلَّف مِنْ أَمْر عِبَادَاته وَمُعَامَلَاته ، وَالْعِلْم بِاَللَّهِ وَصِفَاته ، وَمَا يَجِب لَهُ مِنْ الْقِيَام بِأَمْرِهِ ، وَتَنْزِيهه عَنْ النَّقَائِض

“Firman Allah Ta’ala (yg artinya), ’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.” 
(Fathul Baari)

Dari penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah di atas, jelaslah bawa ketika hanya disebutkan kata “ilmu” saja, maka yang dimaksud adalah ilmu syar’i. Oleh karena itu, merupakan sebuah kesalahan sebagian orang yang membawakan dalil-dalil tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang mereka maksud adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Meskipun demikian, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. (Lihat Kitaabul ‘Ilmi)

Setelah kita mengetahui bahwa hukum menuntut ilmu agama adalah wajib, maka apakah kita wajib mempelajari semua cabang ilmu dalam agama? Tidaklah demikian. Kita tidak diwajibkan untuk mempelajari semua cabang dalam ilmu agama, seperti ilmu jarh wa ta’dil sehingga kita mengetahui mana riwayat hadits yang bisa diterima dan mana yang tidak. Demikian pula, kita tidak diwajibkan untuk mempelajari rincian setiap pendapat dan perselisihan ulama di bidang ilmu fiqh. Meskipun bisa jadi ilmu semacam itu wajib dipelajari sebagian orang (fardhu kifayah), yaitu para ulama yang Allah Ta’ala berikan kemampuan dan kecerdasan untuk mempelajarinya demi menjaga kemurnian agama.
Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah di atas, kita “hanya” wajib mempelajari sebagian dari ilmu agama, yaitu ilmu yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah, sehingga kita dapat beribadah kepada Allah Ta’ala dengan benar. Kita juga wajib mempelajari ilmu tentang aqidah dan tauhid, sehingga kita menjadi seorang muslim yang beraqidah dan mentauhidkan Allah Ta’ala dengan benar dan selamat dari hal-hal yang merusak aqidah kita atau bahkan membatalkan keislaman kita.
Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan ilmu apa saja yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Artinya, tidak boleh ada seorang muslim pun yang tidak mempelajarinya. Ilmu tersebut di antaranya:

Pertama, ilmu tentang pokok-pokok keimanan, yaitu keimanan kepada Allah Ta’ala, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir.

Kedua, ilmu tentang syariat-syariat Islam. Di antara yang wajib adalah ilmu tentang hal-hal yang khusus dilakukan sebagai seorang hamba seperti ilmu tentang wudhu, shalat, puasa, haji, zakat. Kita wajib untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan ibadah-ibadah tersebut, misalnya tentang syarat, rukun dan pembatalnya.

Ketiga, ilmu tentang lima hal yang diharamkan yang disepakati oleh para Rasul dan syariat sebelumnya. Kelima hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

 قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ


“Katakanlah, ’Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.’” (QS. Al-A’raf: 33)

Kelima hal ini adalah haram atas setiap orang pada setiap keadaan. Maka wajib bagi kita untuk mempelajari larangan-larangan Allah Ta’ala, seperti haramnya zina, riba, minum khamr, dan sebagainya, sehingga kita tidak melanggar larangan-larangan tersebut karena kebodohan kita.
Ke empat, ilmu yang berkaitan dengan interaksi yang terjadi antara seseorang dengan orang lain secara khusus (misalnya istri, anak, dan keluarga dekatnya) atau dengan orang lain secara umum. Ilmu yang wajib menurut jenis yang ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan dan kedudukan seseorang. Misalnya, seorang pedagang wajib mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan perdagangan atau transaksi jual-beli. Ilmu yang ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah)

Dari penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah di atas, jelaslah bahwa apa pun latar belakang pekerjaan dan profesi kita, wajib bagi kita untuk mempelajari ilmu-ilmu tersebut di atas. Menuntut ilmu agama tidak hanya diwajibkan kepada ulama atau ustadz. Demikian pula kewajiban berdakwah dan memberikan nasihat kepada kebaikan, tidak hanya dikhususkan bagi para ulama atau da’i.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ

“Demi Allah, jika Allah memberikan petunjuk kepada satu orang saja melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu dibandingkan dengan unta merah (yaitu unta yang paling bagus dan paling mahal)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan tidak diragukan lagi, bahwa untuk berdakwah sangat membutuhkan dan harus disertai dengan ilmu. Bisa jadi, karena kondisi sebagian orang, mereka tidak terjangkau oleh dakwah ulama. Sehingga, semua itu membutuhkan bekal ilmu agama yang memadai.

Jangan sampai kita menjadi orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agama. Hendaknya kita merenungkan firman Allah Ta’ala,

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum: 7)

بارك الله فيكم

10 Sahabat Nabi Yang Dijamin Masuk Surga

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga

Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya.
 
Dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشَرَةٌ فِى الْجَنَّةِ أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ وَعَلِىٌّ وَالزُّبَيْرُ وَطَلْحَةُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ وَسَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ

“Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga: Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman, ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, ‘Abdurrahman (bin ‘Auf), Abu Ubaidah (bin Al-Jarrah), dan Sa’ad (bin Abi Waqqash).”

قَالَ فَعَدَّ هَؤُلاَءِ التِّسْعَةَ وَسَكَتَ عَنِ الْعَاشِرِ فَقَالَ الْقَوْمُ نَنْشُدُكَ اللَّهَ يَا أَبَا الأَعْوَرِ مَنِ الْعَاشِرُ قَالَ نَشَدْتُمُونِى بِاللَّهِ أَبُو الأَعْوَرِ فِى الْجَنَّةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى أَبُو الأَعْوَرِ هُوَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ. وَسَمِعْتُ مُحَمَّدًا يَقُولُ هُوَ أَصَحُّ مِنَ الْحَدِيثِ الأَوَّلِ.

Anak Sa’id berkata, “Kalau dihitung mereka tadi ada sembilan, lantas tidak disebutkan yang kesepuluh.” Orang-orang berkata, “Kami berdoa kepada Allah, wahai Abul A’war siapakah yang termasuk yang kesepuluh.” Sa’id (bin Zaid) berkata, “Kalian mohon berdoa kepada Allah untukku semoga termasuk yang kesepuluh tersebut yang berada di surga.” Abu ‘Isa berkata, “Abul A’war itu adalah Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail. Aku mendengar Muhammad sedang berkata bahwa hadits ini lebih sahih dari hadits pertama.” (HR. Tirmidzi, sahih).

Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ

“Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad. hadits sahih).

Sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga yang disebut dalam satu hadits sekaligus adalah:

  1. Abu Bakar Ash-Shiddiq
  2. Umar bin Al-Khaththab
  3. Utsman bin ‘Affan
  4. ‘Ali bin Abi Thalib
  5. Thalhah bin ‘Ubaidillah
  6. Az-Zubair bin Al-‘Awwam
  7. ‘Abdurrahman bin ‘Auf
  8. Sa’ad bin Abi Waqqash
  9. Sa’id bin Zaid
  10. Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Pakaian Wanita dan Hukum Mengenakan Cadar

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

*Pakaian Wanita Muslimah dan Hukum Mengenakan Cadar Sesuai Syariat*

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, apabila dia keluar, setan menghiasinya (pada pandangan lelaki.).” (HR. at- Tirmidzi, hasan sahih.”)

Suatu kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita, lalu beliau masuk ke rumah Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha lantas menunaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar menemui para sahabatnya seraya bersabda,

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

“Sesungguhnya wanita datang (menghadap) dalam bentuk setan. Apabila salah seorang dari kalian melihat wanita dan mengaguminya, hendaknya ia mendatangi istrinya. Sebab, apa yang ada pada wanita tersebut seperti apa yang ada pada istrinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku nanti suatu fitnah (ujian/cobaan/godaan) yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki melebihi (fitnah) wanita.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan,

اتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

“Waspadalah kalian terhadap (godaan) dunia dan (ujian) wanita, sebab awal mula godaan yang terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)

Riwayat-riwayat di atas dan banyak lagi yang semisalnya, menjelaskan kepada kita bahwa wanita adalah aurat yang harus ditutupi fisiknya. Mereka dijadikan alat oleh setan, jin, dan manusia untuk merusak anak Adam. Di sisi lain, mereka adalah ujian yang sangat dahsyat bagi kaum Adam yang mampu meluluhlantakkan keteguhan seorang anak Adam yang kuat imannya sekalipun, kecuali orang yang dirahmati Allah Subhanahu wata’ala.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam secara khusus memperingatkan kaum Adam agar waspada dan berhati-hati dari ujian yang ditebarkan oleh para setan melalui kaum wanita. Karena sebab-sebab di atas dan yang lainnya, Islam secara khusus memberikan rambu-rambu ketat bagi kaum wanita agar setan tidak meperalat mereka untuk menyesatkan bani Adam.
Di antara rambu-rambu tersebut adalah ketentuan khusus bagi wanita dalam masalah pakaian. Berikut ini rinciannya.

1. Pakaian wanita di luar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.

Mahram-mahram wanita ditegaskan dalam al-Qur’an surah an-Nur ayat 31. Selain yang tersebut dalam ayat itu tidak termasuk mahram. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan kaum hawa tatkala di luar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahramnya, di antaranya ialah wanita dilarang melakukan tabarruj.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَـٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab: 33)
Dalam Lisanul ‘Arab dijelaskan bahwa tabarruj adalah seorang wanita menampilkan perhiasannya serta menampakkan wajah dan keindahan tubuhnya di hadapan lelaki. Begitu pula (menampakkan) segala sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat mereka (lelaki) dan berlenggak-lenggok di dalam berjalan. selama bukan untuk suaminya.
Di zaman sekarang ini, tabarruj menjadi salah satu ikon fitnah yang sangat mudah dijumpai baik di perkotaan maupun pedalaman. Termasuk tabarruj adalah:
• Wanita yang berpakaian mini baik tampak bagian atasnya saja, seperti rambut, leher, bagian dada, lengan, dan semisalnya, lebih parah lagi yang tampak bagian antara dada dan lutut; dan lebih parah lagi tampak bagian kehormatannya; maupun tampak bagian bawahnya, seperti kaki, betis, atau pahanya.
• Wanita yang berpakaian ketat hingga tampak keindahan lekuk-lekuk tubuhnya, walaupun menutupi anggota fisiknya. Lebih parah lagi ketika dia mengenakan pakaian ketat dengan warna kain yang sama dengan kulitnya seolah-olah tidak berbusana.
• Wanita yang berpakaian panjang menutupi seluruh tubuh, namun tipis menerawang hingga tubuh dalamnya kelihatan. Para wanita seperti inilah yang diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan neraka.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا (وَذَكَرَ): وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ

“Dua jenis ahli neraka aku belum pernah melihat mereka (sebelumnya)…” lalu beliau menyebutkan, “Dan wanita wanita yang berpakaian namun telanjang, menyimpangkan (orang yang melihatnya), berlenggak-lenggok (jalannya), dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium aromanya, padahal aroma surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian….” (HR. Muslim)

2. Syarat-syarat pakaian wanita di luar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahram.

Apabila salah satu saja tidak terpenuhi, pakaiannya tidak syar’i dan termasuk tabarruj yang merupakan perbuatan dosa atau pakaian fitnah yang dicela. Persyaratan tersebut adalah:
a. Pakaian tersebut menutupi seluruh anggota tubuhnya.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, serta janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (an-Nur: 31)

Demikian pula firman-Nya,

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزۡوَٲجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡہِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّۚ ذَٲلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٥٩)

Hai Nabi, katakanlah kepada istri istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Hal itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al-Ahzab: 59)

Para ulama berbeda pendapat tentang wanita yang berstatus budak. Sebagian ulama tidak membedakan antara wanita merdeka dan wanita budak dalam hal kewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya.
Ini adalah pendapat Abu Hayyan al-Andalusi rahimahullah dalam tafsirnya, al-Bahr al-Muhith (7/250), al-Hafizh Ibnul Qaththan rahimahullah dalam Ahkam an-Nazhar, Ibnu Hazm rahimahullah, dan yang dianggap kuat oleh al-‘Allamah al-Albani rahimahullah.

Hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
• Tidak ada perhiasan/riasan pada wajah dan kedua telapak tangan berdasarkan keumuman ayat,
وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (an-Nur: 31)

Apabila terdapat perhiasan/riasan, wajib ditutup dengan dalil ayat di atas, terutama pada wanita masa kini yang menghiasi wajah dan tangan mereka dengan ragam hiasan dan warna, tidak ada seorang muslim pun yang ragu akan keharamannya. Kecuali celak mata dan semir kuku dengan daun pacar, demikian diingatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Jilbab al-Mar’atul Muslimah.
Maka dari itu, sudah semestinya para ulama, dai, dan tokoh masyarakat menganjurkan dan memotivasi kaum hawa untuk menutup seluruh tubuh mereka dengan jilbab dari ujung rambut sampai ujung kaki, terutama di zaman sekarang ini, untuk meredam fitnah dan mencapai keafdalan menurut kesepakatan seluruh ulama dari ragam pendapat yang ada. Mereka harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan memakaikan jilbab kepada para istri, putri, dan saudari mereka.
Sangat disayangkan, kenyataan yang ada justru sebaliknya. Banyak pihak yang meremehkan masalah jilbab dengan alasan ada ulama yang berpendapat tidak wajib. Bahkan, pada umumnya mereka memerangi jilbab dan hijab sehingga tanpa sadar menjadi corong musuh-musuh agama yang ingin melenyapkan syariat jilbab dan hijab.
b. Tidak boleh memakai pakaian perhiasan.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ

“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (an-Nur: 31)

Keumuman ayat ini mencakup pakaian lahir, jika penuh perhiasan yang membuat pandangan lelaki tertuju padanya. Penjelasan al- Imam adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitabnya al-Kabair.
“Termasuk tindakan yang menyebabkan wanita dilaknat adalah menampakkan perhiasan, emas, dan berlian di balik cadarnya; memakai minyak wangi misik, anbar, dan parfum saat keluar rumah; memakai (pakaian) dengan ragam warna, sarung sutra, kain-kain pendek dipadu dengan baju panjang berlengan luas dan panjang; ini semua adalah tabarruj yang dimurkai oleh Allah Subhanahu wata’ala. Pelakunya dimurkai di dunia dan akhirat. Karena perilaku-perilaku yang biasa dilakukan kaum wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ
‘Saya pernah melihat neraka, ternyata saya menyaksikan mayoritas penghuninya adalah wanita’.”
Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah diperbolehkan seorang wanita keluar rumah dengan pakaian yang penuh hiasan/aksesoris?”

Mereka menjawab, “Seorang wanita tidak diperbolehkan keluar rumah dengan pakaian penuh perhiasan yang menarik perhatian. Sebab, hal itu dapat menggoda kaum lelaki dan memfitnah agama mereka. Bahkan, bisa jadi mendorongnya untuk merusak ‘kehormatan’ wanita tersebut.” (Fatawa al-Lajnah)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang wanita yang memakai abaya (sehelai pakaian terusan yang menutup kepala hingga kaki, mirip dengan mukena tertentu) penuh motif dan hiasan.
Beliau menjawab, “Kewajiban semua wanita untuk mewaspadai tabarruj dengan pakaian indah (penuh hiasan), baik itu abaya maupun yang lainnya. Selain itu, ia wajib menutup (aurat) dan tidak menampakkan perhiasannya sedikit pun. Sebab, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ

‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya, hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami atau ayah mereka.”

Juga firman-Nya :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.”

Para ulama menafsirkan ayat ini dengan menampakkan keindahan dan hal-hal yang menimbulkan fitnah.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam), mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” Wallahu waliyyut taufiq. (al-Mausu’ah al-Baziyah)

Bagi wanita lebih afdal memakai pakaian berwarna hitam.

3. Pakaiannya harus tebal, tidak tipis transparan

Upaya menutup aurat tidak akan tercapai kecuali dengan pakaian tebal. Adapun pakaian menerawang yang memperlihatkan tubuh wanita secara transparan, justru akan semakin menambah fitnah. Selain itu, hal ini jelas termasuk tabarruj yang dikecam, berpakaian namun telanjang.
Abdullah bin ’Amr radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ، عَارِيَاتٌ، عَلَى رُءُوسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ، الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ

“Akan ada di generasi akhir umatku, wanita-wanita berpakaian tapi telanjang. Kepala mereka seperti punuk-punuk unta, laknatlah mereka! Karena mereka adalah wanita-wanita terlaknat.” (HR. ath-Thabarani dinyatakan
Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud beliau adalah kaum wanita yang memakai pakaian tipis yang membentuk (tubuh) dan tidak menutup (aurat). Secara istilah, mereka berpakaian, namun hakikatnya telanjang.” (Tanwirul Hawalik 3/103 karya as-Suyuthi dan lihat pula Fatawa al-Lajnah ad-Daimah)
Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah dalam kitabnya az-Zawajir (1/127) menganggap pakaian tipis transparan yang menampakkan warna kulit dan tubuh sebagai dosa besar, dan berhujah dengan dalil di atas.

4. Pakaiannya harus panjang lagi longgar, tidak sempit atau ketat.

Tujuan pakaian adalah menghindari dari ketergodaan, dan tidak mungkin tercapai kecuali dengan pakaian lebar dan longgar. Adapun pakaian sempit atau ketat, walaupun menutupi kulit, namun tetap menampakkan lekuk sebagian atau seluruh tubuh, yang ini jelas mengundang godaan, seolah-olah telanjang. Apalagi dengan kain yang sewarna dengan kulitnya, lebih besar lagi dosanya bila dipadu dengan pakaian mini lagi transparan. Hadits pada poin sebelumnya juga sebagai dalil untuk poin ini karena termasuk makna “berpakaian tapi telanjang.”
Termasuk dalam ancaman hadits tersebut adalah pantolan ketat atau jeans yang dikenakan kaum wanita, di samping tasyabuh dengan orang kafir, juga membentuk lekuk tubuh.
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Tidak diperbolehkan bagi wanita memakai pakaian yang tasyabuh dengan lelaki atau tasyabuh dengan wanita kafir. Begitu pula tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh secara detail dan menimbulkan fitnah. Pantalon yang padanya terdapat semua larangan di atas, maka tidak boleh dipakai.” (al-Muntaqa)

Dalam kitab yang sama beliau juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi wanita memakai pakaian ketat di hadapan wanita yang lain atau mahramnya. Sebab, seorang wanita diperintahkan menutupi auratnya dari semua pihak kecuali suaminya.
Ummu Salamah as-Salafiyah dalam kitabnya, al-Fatwa fi Zinati binti Hawa, menyebutkan lima alasan diharamkannya pakaian ini.
1. Tasyabuh dengan orang kafir karena model pakaian seperti ini datang dari mereka.
2. Membuka/menampilkan aurat.
3. Mayoritas pemakainya adalah wanita yang sudah tidak punya rasa malu dan wanita fasik.
4. Menghamburkan uang hanya demi memenuhi selera mendapatkan ragam model dan bentuk pakaian tersebut.
5. Mayoritas pemakainya begitu bangga dengan pakaian, model, dan harganya.

Al-‘Allamah al-Albani rahimahullah menyebutkan fenomena wanita masa kini dalam hal berpakaian yang harus diperingatkan, di antaranya:
1. Sebagian muslimah bersemangat menutupi bagian rambut dan dadanya, namun memakai pakaian ketat atau mini yang tidak sampai betisnya, atau menutupi bagian paha sampai kakinya dengan kaos kaki sewarna dengan kulitnya (stoking).
2. Ada pula yang memakai pakaian mini sampai betis lalu memakai kaos kaki yang membentuk betisnya dan hanya menggunakan kerudung (khimar) tanpa jilbab.
Masih banyak lagi fenomena lain yang serupa atau lebih parah di zaman sekarang. Tragisnya, masyarakat muslim menganggapnya sebagai busana muslimah dan simbol Islam, padahal hakikatnya adalah busana fitnah yang merupakan makar besar musuh-musuh Islam. Wallahul musta’an.

5. Tanpa berparfum

Banyak sekali hadits yang melarang wanita memakai parfum ketika keluar rumah walaupun menuju masjid untuk shalat berjamaah.
Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ، فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana pun yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium aromanya maka dia adalah pezina.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)

Zainab ats-Tsaqafiyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kaum wanita,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, janganlah dia memakai parfum.” (HR. Muslim)

Apabila pergi menuju ke masjid untuk beribadah (shalat berjamaah) saja seorang wanita dilarang memakai parfum, lalu bagaimana halnya dengan keluar ke mal, jalan umum, dan tempat keramaian lainnya?! Tentu larangannya lebih keras lagi, terutama apabila keluar rumah di malam hari karena fitnahnya lebih dahsyat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

“Siapa pun wanita yang memakai parfum, dia tidak boleh menghadiri jamaah shalat isya bersama kami.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah dalam az-Zawajir menyebutkan bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan memakai parfum dan berhias termasuk dosa besar walaupun diizinkan oleh suaminya.

6. Tidak boleh menyerupai pakaian lelaki

Sebelumnya telah dibahas beberapa riwayat yang menjelaskan hal ini dan ketentuan-ketentuannya.

Dari Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah, dia berkata, ada yang bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sesungguhnya ada seorang wanita memakai sandal (yang biasa dipakai lelaki).” Beliau radhiyallahu ‘anha menjawab,

الرَّجُلَةَ مِنَ النِّسَاءِ لَعَنَ رَسُولُ ا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyerupai pria.” (HR. Abu Dawud no. 4099, sahih al- Albani)

Al-Imam adz-Dzahabi rahiahullah mengatakan dalam al-Kabair dan Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah dalam az-Zawajir memasukkan perbuatan wanita yang menyerupai pria sebagai dosa besar.
Al-Albani rahimahullah menerangkan setelah membawakan riwayat dari keterangan sejumlah ulama di atas menyatakan, “Dari apa yang telah diuraikan sebelumnya, menjadi pasti bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan berpakaian menyerupai model pakaian lelaki. Jadi, tidak halal bagi wanita mengenakan rida (semacam pakaian atas kain ihram), sarung, dan pakaian pria lainnya, seperti yang dilakukan sebagian wanita muslimah zaman ini. Mereka memakai apa yang disebut ‘jaket’ dan ‘pantalon’ walaupun secara kenyataan lebih menutupi (kulitnya).
Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah boleh seorang wanita memakai baju putih?”
Jawab, “Tidak boleh bagi seorang wanita memakai pakaian putih apabila pakaian putih di negaranya menjadi simbol dan kekhususan kaum lelaki, karena ada unsur tasyabuh dengan kaum lelaki.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang tasyabuh dengan pria!” (Fatawa al-Lajnah)
Al-Lajnah ad-Daimah juga ditanya, “Apa hukum seorang wanita meletakkan kain abayanya di pundak?”
Jawab, “Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita meletakkan abayanya di kedua pundaknya ketika keluar rumah karena ada unsur tasyabuh dengan lelaki.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang berpakaian seperti pakaian lelaki dan (melaknat) lelaki yang berpakaian seperti pakaian wanita.” (Fatawa al- Lajnah)

7. Tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir

Telah dijelaskan sebelumnya dalildalil berikut ketentuan-ketentuannya dalam masalah ini.

8. Tidak boleh memakai pakaian kemasyhuran

Hal ini telah dijelaskan juga sebelumnya tentang dalil-dalil berikut ketentuan-ketentuannya.

*Hukum Cadar Bagi Wanita Muslimah*

Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ
“Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh (mereka) dgn selimut. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari & Muslim)

Riwayat lain:

وَمَا يَعْرِفُ بَعْضُنَا وُجُوْهَ بَعْضٍ

“Dan sebagian kami tak mengenal wajah yang lain.” (HR. Abu Ya’la di dlm Musnadnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dlm Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66)
Dari perkataan ‘Aisyah, “Tidak ada seorangpun mengenal mereka karena gelap.” dapat dipahami, jika tak gelap niscaya dikenali, sedangkan mereka dikenali menurut kebiasaan dari wajahnya.

*Hukum Cadar*

Ada perbedaan pendapat ulama, Dua hukum cadar yaitu:

1. Wajib
Inilah pendapat As-Suyuthi dan Ibnu Hajar Al-Asqolaniy. Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi. *Ini adalah pendapat yang paling kuat dan selamat bagi wanita muslimah yang telah baligh.*

2. Sunnah
Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah, hukum menutupi wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Batthal. Adapun syaikh Al-Albani membahas panjang lebar dlm kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.

بارك الله فيكم

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Bahaya dan Larangan (Haram) dan Dalam Al-Quran dan Hadits

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Alhamdulillah, segala puji syukur kita panjatkan pada Allah ta’ala yang telah memberi banyak kenikmatan pada kita.

Berikut kita meninci tentang larangan/keharaman dan bahaya dari riba dalam kehidupan kita.

Larangan Riba

Tentang larangan mengambil riba, Allah taala berfirman:

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Riba termasuk perkara dosa yang membiasakan

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para shahabat bertanya: “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang haq, memakan hasil riba, makan harta anak yatim, melarikan diri pada saat perang berkecamuk, dan menuduh (zina) kepada wanita mukminah yang terjaga.”
(HR Bukhari & Muslim)

Pengambil dan pemberi riba dilaknat Rasulullah shallallahu alaihi wassalam, sebagaimana dalam sabda beliau:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa). (HR. Muslim no. 1598).

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Keutamaan Mempelajari Dan Mengajarkan Al Quran

20190109_070049

بسم الله الرحمن الرحيم

“Keutamaan Dengan Mempelajari Dan Mengajarkan Al Quran”

Rosulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda :

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
(رواه البخاري ).

“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur`an dan Mengajarkannya.”
(HR Al-Bukhari)

Allah ta’ala mengangkat derajat suatu kaum dengan Al Quran

Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَ يَضَعُ بِهِ آخَرِيْنَ

“Sesungguhnya Allah akan mengangkat derajat suatu kaum dengan Al-Quran dan merendahkan sebagian yang lainnya juga dengan al-Qur’an.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Keutamaan Senantiasa Membaca Al Quran:

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ ».

“Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang yang lancar membaca Al Quran akan bersama para malaikat yg mulia dan senantiasa selalu taat kepada Allah, adapun yg membaca Al Quran dan terbata-bata di dalamnya dan sulit atasnya bacaan tersebut maka baginya dua pahala” (HR. Muslim).

بارك الله فيكم

Dien (Agama) Islam itu Telah Sempurna Dan Larangan Penambahan/Pembaruan (Bid’ah)

بسم الله الرحمن الرحيم

Dien (agama) Islam itu telah sempurna dengan Al-Quran, petunjuk Rosullullah shallallahu alaihi wassalam dan tidak perlu penambahan/pembaruan (bid’ah) dalam ibadah pada Allah taala.

Allah taala berfirman :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا (المائدة:3)
‎
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian”.
(QS. Al-Ma’idah : 3).

Mencintai Allah Ta’ala dengan Mengikuti Rosul-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: “Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Imran-31).

Bukti Mencintai Rosullullah shallallahu alaihi wassalam adalah dengan Mengikuti Petunjuk beliau dan meneladani Nabi shallallahu alaihi wassalam.

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” (QS. Al-A’raf: 3).

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Larangan Rosullullah shallallahu alaihi wassalam beribadah tanpa tuntunan atau melakukan perkara baru (bid’ah) dalam masalah dien/agama.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” 
(HR. Bukhari 2697 & Muslim 1718)

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim 1718)

Orang yang berbuat bid’ah (perkara baru) dalam ibadah akan merugi.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.”
(QS. Al-Kahfi: 103-104)

Meninggalkan Perkara Syubhat (Meragukan)

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:

عن أبي عبد الله النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ (متفق عليه)

Dari Abu Abdullah Nukman bin Basyir r.a. berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda: “”Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (tidak terang halal atau haramnya) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Orang yang memelihara dirinya dari perkara-perkara yang syubhat itu adalah seperti orang yang melindungi agama dan kehormatan dirinya dari kekurangan dan cela. Orang yang tergelincir ke dalam perkara syubhat itu akan tergelincir masuk ke dalam perkara haram. Laksana seorang penggembala di pinggir sebuah tempat larangan, yang akhirnya lalai dan masuk ke dalam tempat larangan itu. Setiap raja mempunyai sebuah tempat larangan, dan tempat larangan Allah itu adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah dalam setiap tubuh itu terdapat segumpal daging, jika baik, seluruh tubuh itu akan baik dan jika rusak maka seluruh tubuh itu akan rusak. Segumpal daging itu adalah hati. (HR. Bukhari & Muslim)

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Amal Ibadah di Bulan Dzulhijjah

بسم الله الرحمن الرحيم

Keutamaan Ibadah di Awal bulan Dzulhijjah.

Dalam Al Quran surat Al-Fajr Ayat 1-2:

وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ

“Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)

Mayoritas ahli tafsir menyatakan “malam yang sepuluh” adalah 10 hari pertama Dzulhijjah, yang ditandai dengan waktu fajar pada ayat pertama.

Hari-Hari Istimewa: Imam Ibnu Katsir menegaskan bahwa 10 hari ini merupakan waktu yang sangat istimewa, di mana pahala amal shaleh dilipatgandakan.

Waktu Kurban & Haji: Disebutkan dalam sumpah Allah atas waktu ini menunjukkan agungnya ibadah-ibadah yang dikerjakan di dalamnya, termasuk wukuf di Arafah dan hari raya Qurban.

Keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah ini juga diperkuat oleh hadist shohih dari Rosulullah shallallahu alaihi wassallam

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah bersabda :

مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

“Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta’ala, melainkan sepuluh hari ini. Maka para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, tidak pula jika seorang berjihad di jalan Allah?”, maka beliau menjawab : “Walaupun dia berjihad di jalan Allah, kecuali jika seorang yang pergi untuk berjihad dengan membawa jiwa dan hartanya kemudian ia tidak kembali lagi dengan sesuatu apapun darinya.
(HR Al Bukhari & At Tirmidzi)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ .

“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (10 hari pertama bulan DzulHijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.“

(HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Dalam shahih Al Albani) 

Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda :

عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال :” صيام يوم عرفه أحتسب على الله أنه يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده “
( رواه مسلم )

“Berpuasa pada hari arafah, aku harapkan balasan dari Allah ta’ala berupa pengampunan dosa yang telah dilakukan setahun yang lalu, dan setahun yang akan datang.” (HR.Muslim 1162)

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ما من عبد يصوم يوماً في سبيل الله ، إلا باعد الله بذلك اليوم وجهه عن النار سبعين خريف

“Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun”. (Hadits Muttafaqun ‘Alaih).

Sholat Eid Adha

أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.”
(HR. Muslim)

Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-Hari Tasyriq.

Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Rasulullah bersabda tentang Qurban:

وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبّر ووضع رجله على صفاحهما

“Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu”. (HR Bukhari & Muslim, Muttafaqun ‘Alaihi)

Tidak Memotong Rambut & Kuku Sebelum Berkurban.

Rasululloh shallallahu alaihi waalaikumsalam bersabda:

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”. (HR Muslim)

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Kehidupan Dunia Sementara, Persiapan bekal mengadapi Kematian dan Akhirat (kepada Allah) lah tempat Kembali yang Baik

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kehidupan Dunia Sementara dan Allah (Akhirat) lah tempat Kembali yang Baik

إن الحمـد لله، نحمده ونستعينه و نستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له. وأشهـد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فـَازَ فَوْزاً عَظِيماً.
أما بعد:
فإن خير الحديث كتاب الله، وخـير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلّم، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار.
أما بعد:

Kehidupan Dunia Sementara dan Akhirat-lah (kepada Allah) tempat Kembali yang Baik. Allah ta’ala berfirman :

زُیِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَ ٰ⁠تِ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ وَٱلۡبَنِینَ وَٱلۡقَنَـٰطِیرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَیۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَـٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَ ٰ⁠لِكَ مَتَـٰعُ ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمَـَٔابِ
Artinya :
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
(QS: Al-Imran 14)

Bekal Persiapan Menghadapi Kematian Kita

Waktu Kematian kita adalah hal ghaib yang hanya diketahui Allah ta’ala.
Kematian itu pasti datang pada kita dan semua yang bernyawa seperti yang telah ditetapkan Allah ta’ala, kita perlu mempersiapkan dan membawa bekal untuk kehidupan akhirat yang kekal.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.
(QS Ali Imran:185)

Waktu kematian kita telah ditentukan Allah ta’ala dan tidak dapat di majukan ataupun diundur oleh kita.

Allah ta’ala berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. (QS. Al-‘Araf : 34)

Allah ta’ala yang berkuasa atas makhluk, manfaat dan kemudaratan terhadap kita atas izin dari Allah ta’ala.

قُل لَّآ أَمْلِكُ لِنَفْسِى ضَرًّا وَلَا نَفْعًا إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُ ۗ لِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۚ إِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ فَلَا يَسْتَـْٔخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

Katakanlah: “Aku tidak berkuasa mendatangkan kemudharatan dan tidak (pula) kemanfaatan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah”. Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan(nya). (QS. Yunus : 49)

مَّا تَسْبِقُ مِنْ أُمَّةٍ أَجَلَهَا وَمَا يَسْتَـْٔخِرُونَ

Tidak ada suatu umatpun yang dapat mendahului dan tidak (dapat pula) mereka terlambat (dari ajalnya). (QS. Al-Hijr: 5)

Penyesalan-penyesalan orang kafir, berdosa dan zhalim yang tidak ada gunanya di akhirat kelak.
Allah taala berfirman :

وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ

Dan (ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Rabbnya, (mereka berkata), “Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal shaleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin (QS. As-Sajdah: 12)

Allah ta’ala berfirman:

وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Andaikata kami dahulu mau mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu), niscaya kami tidaklah termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.
(QS. Al-Mulk: 10)

Penyesalan kelak di akhirat yang tidak bermanfaat, karena tidak mengikuti petunjuk Allah dan Rosul Nya.

Allah ta’ala berfirman:

وَأَنْذِرِ النَّاسَ يَوْمَ يَأْتِيهِمُ الْعَذَابُ فَيَقُولُ الَّذِينَ ظَلَمُوا رَبَّنَا أَخِّرْنَا إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ نُجِبْ دَعْوَتَكَ وَنَتَّبِعِ الرُّسُلَ

Dan berikanlah peringatan kepada manusia terhadap hari (yg waktu itu) adzab datang kepada mereka, maka berkatalah orang-orang yang zhalim, “Ya Rabb kami, kembalikanlah kami meskipun dalam waktu yang sedikit, niscaya kami akan mematuhi seruan-Mu dan mengikuti rasul-rasul”. (QS. Ibrâhîm: 44)

Bekal taqwa adalah sebaik-baiknya bekal.

Untuk perjalanan (safar) di dunia kita mempersiapkan bekal, terlebih lagi  perjalanan sangat panjang setelah kematian tentu kita memerlukan bekal yang cukup agar selamat sampai tujuan. Bekal taqwa menuju akhirat yang kekal adalah sebaik-baik bekal.

Allah ta’ala berfirman:

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

“Berbekallah kalian, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa.”
(QS. Al-baqarah: 197)

Terputusnya amal manusia setelah kematian kecuali tiga perkara

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:

إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة إلا من صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له

”Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali atas tiga hal: shadaqah jaariyah, atau ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim, 1631)

Pentingnya mati dalam keadaan keadaan bertauhid dan bukan mati dalam keadaan menyekutukan Allah (Syirik).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
مَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ. وَقُلْتُ أَنَا: مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ.
Dari Abdullah radhiallahuanhu dia berkata: Rosulullah ﷺ bersabda:
Barangsiapa yang mati dengan menyekutukan Allah dengan sesuatu maka dia pasti masuk neraka.
Dan aku (Abdullah) berkata: Dan barangsiapa yang mati tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun maka dia pasti masuk surga.
(HR Bukhari 1162)

Kehidupan yang sejati itu adalah Kehidupan Akhirat.
Dari Anas bin Malik,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اللَّهُمَّ لاَ عَيْشَ إِلاَّ عَيْشَ الآخِرَةِ

“Ya Allah tidak ada kehidupan yang sejati selain kehidupan akhirat”
(HR. Bukhari dan Muslim)

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ